Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Besaran THR Tahun 2016 Untuk Pekerja/Buruh Di Perusahaan
BAB IIBESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAANPasal 3(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Siapa yang berkewajiban membayar tunjangan hari raya?
Yang berhak memberikan atau membayar tunajgan hari raya adalah perusahaan atau para pengusaha. Definisi pengusaha yang berkewajiban memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja / buruh juga diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada Bab I Pasal 1 Poin 3 :
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Nah jika melihat dari definisi di atas, kira-kira para Guru Honorer, Tenaga Kependidikan Honorer, Operator Sekolah Honorer kira-kira berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari sekolah gak ya? Hehehe….
Seperti kita ketahui bahwa para Guru PNS akan mendapatkan Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 yang akan cair menjelang lebaran dan penerimasaan siswa baru. Gaji 13 dan gaji 14 juga besarannya sama denga 1 kali gaji. Itu artinya, para guru PNS menjelang lebaran nanti akan mendapatkan tunjangan 2 x gaji pokok. Hmmm….. banyak uang nih, ditambah lagi dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi) yang juga cari pada bulan Juni nanti. Weleh-weleh senang ya……
Terus para operator sekolah honorer gemana???
Download Permenaker No. 6 Tahun 2016 Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel pemrograman.